BULUKUMBA — Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bulukumba. Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyiapkan kebijakan peningkatan penghasilan sehingga 3.054 PPPK Paruh Waktu akan memperoleh penghasilan paling rendah Rp750 ribu.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama DPRD menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, di Gedung DPRD Bulukumba, Jumat, 11 September 2026.
2.803 PPPK Paruh Waktu Belum Dibiayai APBD
Plt. Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan bahwa dari total 3.054 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 251 orang selama ini telah menerima penghasilan melalui APBD. Namun, nominal yang diterima masih berada di bawah Rp750 ribu.
Sementara itu, sebanyak 2.803 PPPK Paruh Waktu lainnya selama ini belum memperoleh pembiayaan melalui APBD.
“Melalui kebijakan dalam Perubahan APBD 2026 ini, seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan mendapatkan penghasilan paling rendah atau minimal Rp750 ribu,” jelas Andi Ayatullah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bulukumba kepada PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ada Tambahan Pendapatan Daerah Rp76,44 Miliar
Peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu tersebut dimungkinkan setelah adanya tambahan pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.
Dalam kesepakatan bersama DPRD, pendapatan daerah Kabupaten Bulukumba mengalami peningkatan sebesar Rp76,44 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp1,302 triliun menjadi Rp1,378 triliun.
Tambahan pendapatan tersebut seluruhnya berasal dari pendapatan transfer, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan.
Peningkatan tersebut didominasi tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, termasuk penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Bupati: Bentuk Perhatian kepada PPPK Paruh Waktu
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengatakan, tambahan pendapatan daerah tersebut memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja, terutama dalam memenuhi kebutuhan prioritas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.
“Salah satu perhatian kita adalah pemberian tambahan gaji bagi PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi mereka yang selama ini belum memperoleh penghasilan/gaji maupun yang nominal gajinya masih relatif kecil,” kata Bupati dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan penghasilan tersebut merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba kepada PPPK Paruh Waktu yang telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Belanja Daerah Naik Menjadi Rp1,437 Triliun
Selain untuk meningkatkan penghasilan PPPK Paruh Waktu, tambahan ruang fiskal tersebut juga diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan prioritas daerah.
Total belanja daerah dalam rancangan perubahan meningkat dari sekitar Rp1,360 triliun menjadi Rp1,437 triliun, atau bertambah sekitar Rp76,44 miliar.
Bupati mengingatkan agar setiap tambahan anggaran tersebut dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta mendukung pencapaian target-target pembangunan Kabupaten Bulukumba,” ujar Andi Muchtar Ali Yusuf.
Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal daerah harus memiliki keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026.
Dengan kebijakan tersebut, ribuan PPPK Paruh Waktu di Bulukumba kini memiliki harapan untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan aparatur yang berada di garda depan pelayanan publik.