INFOKOM PPDI BULUKUMBA. JAKARTA, — Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini mencabut aturan lama (PP No. 11/2019) dan membawa perubahan signifikan pada tata kelola hak keuangan serta kesejahteraan aparatur desa.
Dalam kebijakan terbaru ini, struktur Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa beserta perangkatnya kini diikat langsung menggunakan klaster persentase dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun. Pendanaan tersebut wajib dialokasikan setiap bulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Formula Penghasilan Tetap Aparatur Desa
Merujuk pada Pasal 90 PP Nomor 16 Tahun 2026, besaran minimal Siltap bulanan bagi pengurus pemerintah desa ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
- Kepala Desa: Paling sedikit 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a.
- Sekretaris Desa: Paling sedikit 110% dari gaji pokok PNS Golongan II/a.
- Perangkat Desa Lainnya (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun): Paling sedikit 100% dari gaji pokok PNS Golongan II/a.
Berdasarkan skema gaji pokok PNS yang berlaku saat ini (acuan dasar II/a sebesar Rp2.184.000), maka estimasi Siltap minimal untuk Kepala Desa adalah sekitar Rp2.620.800 per bulan.
Skema Kenaikan Berkala dan Tunjangan Purna Tugas
Selain menetapkan batas minimal Siltap, PP 16/2026 memperkenalkan terobosan baru berupa kenaikan Siltap berkala sebesar 2% setiap 2 tahun sekali. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian kesejahteraan berkala bagi aparatur desa di lapangan.
Aparatur desa juga dinyatakan berhak menerima sejumlah hak tambahan, meliputi:
- Tunjangan Melekat & Kinerja: Mencakup tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja.
- Tunjangan Hasil Tanah Desa: Pendapatan sah yang bersumber dari pengelolaan tanah kas desa atau tanah bengkok.
- Jaminan Sosial: Fasilitas jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan ketenagakerjaan.
- Tunjangan Purna Tugas: Penghargaan berupa uang tunai yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan. Besaran dan mekanismenya diatur lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Hak Keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Regulasi anyar ini menegaskan bahwa pimpinan dan anggota BPD tidak menerima Penghasilan Tetap (Siltap) bulanan seperti perangkat desa. Sebagai gantinya, fungsi pengawasan di tingkat desa ini memperoleh Tunjangan Kedudukan serta biaya operasional.
Sejalan dengan perpanjangan masa jabatan BPD menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), pimpinan dan anggota BPD yang purna tugas juga berhak mendapatkan Tunjangan Purna Tugas yang teknis pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan aturan daerah masing-masing.
Melalui pembagian porsi belanja APBDes terbaru, pemerintah membatasi pengeluaran untuk pos gaji dan tunjangan perangkat ini maksimal sebesar 30%, sementara minimal 70% anggaran harus dialokasikan langsung untuk pembangunan, pemberdayaan, dan penyelenggaraan program desa.
Asumsi Perhitungan
-
Siltap Minimal (PP 16/2026):
-
Kepala Desa: Rp2.620.800
-
Sekretaris Desa: Rp2.402.400
-
Perangkat Desa: Rp2.184.000
-
-
Tunjangan Keluarga (Standardization Asumsi):
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari Siltap
-
Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak = 4%)
-
(Asumsi status: Menikah dengan 2 Anak)
-
-
Potongan Jaminan Sosial (Potongan Pekerja dari Siltap + Tunjangan):
-
BPJS Kesehatan: Potongan pekerja sebesar 1% (4% sisanya ditanggung Pemda/APBDesa).
-
BPJS Ketenagakerjaan (JHT): Potongan pekerja sebesar 2% (1,7% JHT, JKK, & JKM ditanggung Pemda/APBDesa).
-
Total Potongan Pekerja = 3%
-
Tabel Simulasi Take-Home Pay (THP) per Bulan
| Komponen Perhitungan | Kepala Desa | Sekretaris Desa | Perangkat Desa (Kaur/Kasi/Kadus) |
| Siltap Pokok Minimal | Rp2.620.800 | Rp2.402.400 | Rp2.184.000 |
| Tunjangan Istri/Suami (10%) | Rp262.080 | Rp240.240 | Rp218.400 |
| Tunjangan Anak (4% / 2 anak) | Rp104.832 | Rp96.096 | Rp87.360 |
| Total Penghasilan Kotor (Gross) | Rp2.987.712 | Rp2.738.736 | Rp2.489.760 |
| Potongan Pekerja: | |||
| - BPJS Kesehatan (1%) | -Rp29.877 | -Rp27.387 | -Rp24.898 |
| - BPJS Ketenagakerjaan JHT (2%) | -Rp59.754 | -Rp54.775 | -Rp49.795 |
| Total Potongan (3%) | -Rp89.631 | -Rp82.162 | -Rp74.693 |
| ESTIMASI TAKE-HOME PAY (THP) | Rp2.898.081 | Rp2.656.574 | Rp2.415.067 |
Catatan:
- Simulasi rincian perhitungan Take-Home Pay (THP) per bulan untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya (Kaur/Kasi/Kadus) menggunakan asumsi tambahan tunjangan keluarga serta potongan iuran BPJS sesuai skema yang berlaku umum.
Nominal Murni: Estimasi THP di atas merupakan pendapatan bersih rutin bulanan di luar Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kinerja/BPD, Bagi Hasil Pajak/Retribusi, maupun penerimaan Pengelolaan Tanah Kas Desa (Bengkok) jika ada di wilayah setempat. Penyesuaian Daerah: Nominal dapat lebih tinggi apabila ADD Kabupaten/Kota menetapkan standar Siltap melebihi batas minimal nasional.