BULUKUMBA, Infokom PPDI Bulukumba — Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, berkomunikasi, dan menyampaikan pendapat. Namun, di balik kemudahan tersebut, media sosial juga menghadirkan tantangan serius, mulai dari penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, perundungan digital, hingga provokasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Kondisi ini menjadikan literasi digital sebagai kebutuhan penting bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba. Kemampuan menggunakan teknologi tidak cukup hanya dengan menguasai telepon pintar dan berbagai aplikasi. Masyarakat juga perlu memiliki kecakapan untuk memeriksa kebenaran informasi, memahami etika komunikasi, melindungi data pribadi, serta menyadari konsekuensi hukum dari aktivitas di ruang digital.
Dalam opini publiknya, Basran Bahtiar Saleh menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat tidak sekadar aktif di media sosial, tetapi juga mampu menggunakannya secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Jempol Bisa Menyebarkan Informasi, Sekaligus Memicu Persoalan
Media sosial memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengkritik kebijakan, membagikan pengalaman, hingga mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, kemudahan menyebarkan informasi sering kali tidak diikuti dengan kebiasaan memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Sebuah unggahan yang dibuat tanpa verifikasi dapat menyebar dengan cepat, bahkan sebelum pihak yang disebutkan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Informasi yang belum terbukti kemudian dapat berkembang menjadi tuduhan, fitnah, atau bahan perdebatan yang memecah hubungan sosial.
Persoalan semakin rumit ketika masyarakat lebih mudah mempercayai informasi yang sesuai dengan pendapat pribadi dibandingkan melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan fakta.
Karena itu, setiap pengguna media sosial perlu membangun kebiasaan sederhana: berhenti sejenak sebelum membagikan informasi, membaca isi berita secara utuh, memeriksa sumber, serta membandingkannya dengan informasi dari sumber lain yang dapat dipercaya.
Kritik Tetap Penting, tetapi Harus Berbasis Fakta
Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membungkam kritik. Masyarakat memiliki kepentingan untuk menyampaikan pendapat, mempertanyakan kebijakan publik, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kritik terhadap pelayanan publik, penggunaan anggaran, pembangunan, maupun kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Namun, kritik yang kuat harus dibangun berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyampaikan ketidakpuasan terhadap kebijakan berbeda dengan menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi. Demikian pula, menyampaikan pendapat berbeda dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau membuka data pribadi seseorang tanpa dasar yang sah.
Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Kritik yang disampaikan secara objektif akan lebih bermanfaat bagi perbaikan kebijakan dibandingkan serangan pribadi, penghinaan, atau provokasi yang tidak menyelesaikan persoalan.
Sejumlah Undang-Undang Mengatur Aktivitas di Ruang Digital
Kesadaran bermedia sosial juga perlu disertai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Sejumlah regulasi di Indonesia berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi, perlindungan data, kebebasan pers, dan keterbukaan informasi publik.
Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik dan pengaturan perbuatan tertentu di ruang digital.
Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur pelindungan data pribadi serta kewajiban dan hak para pihak dalam pemrosesannya. Aturan ini relevan ketika masyarakat membagikan foto, nomor telepon, alamat, dokumen, atau informasi pribadi orang lain.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers dan menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan jurnalistik di Indonesia.
Keempat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, beserta perubahan dan penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku, juga menjadi bagian dari kerangka hukum yang perlu diperhatikan.
Meski demikian, keberadaan regulasi tersebut tidak berarti setiap kritik, perbedaan pendapat, atau kesalahan informasi otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, unsur perbuatan, bukti, dan konteks kasus yang bersangkutan.
Pemahaman hukum diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui haknya di ruang digital, tetapi juga memahami batasan serta tanggung jawab yang menyertainya.
Jangan Asal Membagikan Data dan Informasi Pribadi
Salah satu persoalan yang kerap luput dari perhatian pengguna media sosial adalah perlindungan privasi. Foto identitas, nomor telepon, alamat rumah, dokumen keluarga, hingga percakapan pribadi dapat disalahgunakan apabila disebarkan tanpa pertimbangan.
Masyarakat perlu berhati-hati ketika mengunggah atau meneruskan informasi yang memuat data pribadi. Bahkan, unggahan yang awalnya dimaksudkan untuk membantu orang lain dapat menimbulkan risiko apabila informasi sensitif di dalamnya tersebar luas.
Pengguna juga perlu memperhatikan keamanan akun, menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor jika tersedia, serta menghindari tautan mencurigakan yang berpotensi menjadi sarana penipuan atau pencurian data.
Literasi digital bukan semata-mata persoalan etika berkomunikasi, melainkan juga kemampuan melindungi diri dan orang lain dari risiko kejahatan digital.
Tujuh Kebiasaan agar Lebih Bijak Bermedia Sosial
Untuk membangun budaya digital yang sehat, masyarakat dapat memulai dari kebiasaan sehari-hari.
-
Periksa sumber informasi. Pastikan berita berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipercaya.
-
Baca secara utuh. Jangan mengambil kesimpulan hanya dari judul, potongan video, atau tangkapan layar.
-
Bandingkan dengan sumber lain. Periksa apakah informasi yang sama diberitakan atau dikonfirmasi oleh sumber tepercaya lainnya.
-
Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jika ragu, lebih baik menahan diri daripada ikut memperluas penyebaran hoaks.
-
Gunakan bahasa yang santun. Perbedaan pendapat tidak harus berujung pada penghinaan atau serangan pribadi.
-
Lindungi data pribadi. Hindari membagikan dokumen, alamat, nomor telepon, dan informasi sensitif tanpa alasan yang sah.
-
Laporkan konten berbahaya melalui saluran yang tepat. Jika menemukan penipuan, ancaman, atau konten yang diduga melanggar hukum, simpan bukti secara aman dan gunakan mekanisme pelaporan yang tersedia.
Kebiasaan tersebut terlihat sederhana, tetapi dapat membantu mengurangi penyebaran informasi keliru dan menciptakan interaksi digital yang lebih sehat.
Literasi Digital Membutuhkan Peran Bersama
Upaya meningkatkan literasi digital di Kabupaten Bulukumba tidak dapat dibebankan hanya kepada pengguna media sosial. Keluarga, sekolah, pemerintah, komunitas pemuda, organisasi masyarakat, dan media massa memiliki peran yang saling melengkapi.
Keluarga dapat membangun kebiasaan berdiskusi tentang informasi yang beredar di internet. Sekolah dapat memperkuat pendidikan mengenai keamanan digital dan verifikasi informasi. Pemerintah dapat memperluas edukasi publik, sedangkan media massa berperan menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tokoh masyarakat dan komunitas lokal juga dapat menjadi penggerak budaya komunikasi yang sehat, terutama ketika isu tertentu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik sosial.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat membutuhkan kemampuan untuk membedakan fakta, opini, dugaan, dan provokasi. Dengan kemampuan tersebut, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, promosi potensi daerah, pengembangan usaha, serta pengawasan publik yang konstruktif.
Membangun Bulukumba yang Cerdas Digital
Melek digital bukan berarti menolak teknologi atau membatasi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Sebaliknya, literasi digital bertujuan memastikan teknologi digunakan untuk hal-hal yang produktif, memperkuat hubungan sosial, dan mendukung kemajuan daerah.
Masyarakat Bulukumba memiliki kesempatan memanfaatkan media sosial untuk memperkenalkan potensi wisata, mempromosikan produk UMKM, menyebarkan informasi pelayanan publik, serta memperluas ruang diskusi mengenai pembangunan daerah.
Namun, manfaat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pengguna memiliki kesadaran untuk menjaga akurasi informasi, menghormati privasi, dan bertanggung jawab atas konten yang dibagikan.
Pada akhirnya, kualitas ruang digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kedewasaan penggunanya. Setiap orang memiliki pilihan: menjadi bagian dari penyebaran informasi yang bermanfaat atau justru memperbesar persoalan melalui unggahan yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat Bulukumba perlu menjadikan literasi digital sebagai budaya bersama. Sebab, satu unggahan yang benar dapat memberikan manfaat bagi banyak orang, sementara satu informasi keliru yang disebarkan tanpa pertimbangan dapat menimbulkan kerugian yang luas.
Cerdas menggunakan teknologi, bijak menyebarkan informasi, dan santun dalam berkomunikasi. Dari ruang digital yang sehat, kita membangun masyarakat Bulukumba yang lebih cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Referensi peraturan perundang-undangan:
-
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024
-
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
-
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45370/
-
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28425/UU%20Nomor%2014%20Tahun%202008.pdf
-
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
-
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026