Menu Portal

Makhamah Konstitusi Kembali Sidang Uji Materi UU Desa: Pemohon Soroti Dugaan Diskriminasi Perangkat Desa

Makhamah Konstitusi Kembali Sidang Uji Materi UU Desa: Pemohon Soroti Dugaan Diskriminasi Perangkat Desa
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (14/7/2026). Perkara dengan nomor 261/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Sukarno, Matori, dan M. Faizin. Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) UU Desa yang menyatakan bahwa tata cara pemilihan kepala desa …

Berita ini diambil dari sumber eksternal: PPDI Pusat. Baca selengkapnya di sumber asli

Bagikan Berita Ini:

Lokasi Kantor