Menu Portal

Kembali Sidang Gugatan Atas UU Desa, Begini Putusan Keputusan Makhamah Konstitusi

Kembali Sidang Gugatan Atas UU Desa, Begini Putusan Keputusan Makhamah Konstitusi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa batas usia minimal calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini sekaligus menolak permohonan uji materi terkait syarat usia tersebut. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional sebagaimana diatur …

Berita ini diambil dari sumber eksternal: PPDI Pusat. Baca selengkapnya di sumber asli

Bagikan Berita Ini:

Lokasi Kantor