BULUKUMBA, Infokom PPDI Bulukumba - Beredar Surat Kejaksaan Negeri Bulukumba tertanggal 14 Oktober 2026 yang memanggil puluhan Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Bulukumba sehubungan dengan Urgensi Perlindungan Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, termasuk bagi aparatur di tingkat pemerintahan paling bawah seperti desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap pemberi kerja dan pekerja wajib mengikuti program jaminan sosial. Namun, implementasi di lapangan kerap menemui berbagai kendala, mulai dari masalah administratif hingga rendahnya tingkat kepatuhan dalam pembayaran iuran rutin bulanan.
Menanggapi situasi ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bulukumba mengambil langkah tegas. Langkah ini diambil menyusul adanya permohonan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan coverage (cakupan) kepesertaan serta menegakkan kepatuhan hukum terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sasaran utama dari kebijakan penegakan hukum preventif dan persuasif ini adalah para pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan desa se-Kabupaten Bulukumba yang dinilai belum patuh melakukan pembayaran iuran sepanjang tahun 2026.
Surat resmi bernomor B-2431/P.4.22/Gp.2/10/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin J, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemanggilan dan sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba. Langkah strategis ini menyoroti bagaimana instansi penegak hukum turut berperan aktif dalam mengamankan hak-hak normatif para pekerja sektor informal maupun pegawai kontrak instansi pemerintah desa.
Analisis Yuridis dan Peran Kejaksaan Pengacara Negara
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum mendasar bagi pekerja. Pegawai Non-ASN desa, yang sering kali menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat desa, memiliki hak yang sama atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua.
Kejaksaan Negeri Bulukumba bertindak melalui kewenangannya sebagai Pengacara Negara untuk memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum lainnya. Peran ini didasari oleh ketentuan perundang-undangan yang memperbolehkan Kejaksaan mewakili kepentingan negara atau instansi pemerintah—dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan—untuk memulihkan atau menyelamatkan keuangan negara serta menegakkan kepatuhan hukum. Ketidakpatuhan instansi pemerintah desa dalam membayarkan iuran jaminan sosial bagi tenaga kerja Non-ASN tidak hanya merugikan para pekerja secara langsung dari sisi perlindungan risiko sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum administratif.
Aspek Hukum/Kebijakan dan Landasan Implementasi
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan dalam kerangka peningkatan *coverage* dan kepatuhan.
- Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bulukumba di bawah pimpinan Kajari Erwin J, S.H., M.H.
- Kepala Desa dan Bendahara Desa dari puluhan desa yang belum patuh membayar iuran Non-ASN tahun 2026.
Berdasarkan lampiran resmi surat pemanggilan Kejaksaan Negeri Bulukumba, agenda sosialisasi dan klarifikasi kepatuhan ini melibatkan sejumlah instansi sektoral tingkat kabupaten serta puluhan kepala desa bersama bendahara masing-masing. Keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sangat krusial mengingat tata kelola keuangan desa dan alokasi Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) bersinggungan langsung dengan pembiayaan operasional dan belanja pegawai Non-ASN.
Implikasi dan Tantangan Pengelolaan Keuangan Desa
Permasalahan ketidakpatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN di lingkup pemerintahan desa sering kali berakar dari kompleksitas perencanaan anggaran. Kepala desa bersama bendahara desa memegang tanggung jawab penuh dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketika alokasi untuk jaminan sosial tidak dimasukkan secara disiplin atau mengalami pergeseran prioritas, pembayaran iuran kerap terbengkalai.
Dalam forum sosialisasi yang dimotori oleh Kejaksaan ini, para kepala desa dan bendahara tidak hanya diberikan peringatan hukum, tetapi juga ruang konsultasi teknis. Kehadiran Dinas PMD dan BKAD diharapkan mampu menjembatani solusi administratif, sehingga tata cara penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diintegrasikan secara tepat ke dalam dokumen keuangan desa tanpa menyalahi ketentuan perundang-undangan fiskal yang berlaku.
Lebih lanjut, program jaminan sosial ini memberikan perlindungan nyata bagi pekerja Non-ASN seperti aparat dusun, ketua rukun warga, staf administrasi desa, hingga petugas kebersihan desa. Risiko kecelakaan kerja saat menjalankan tugas kedinasan di lapangan dapat ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui skema jaminan tersebut, sehingga pengabaian terhadap kewajiban iuran merupakan kerugian besar bagi perlindungan tenaga kerja itu sendiri.
Langkah Strategis ke Depan: Menuju Pemerintahan Desa yang Patuh Hukum
Agenda yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2026 ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Bulukumba untuk menata ulang kepatuhan administratif di tingkat desa. Dengan melibatkan instansi penegak hukum secara langsung, pesan yang disampaikan menjadi sangat kuat: bahwa kepatuhan hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak.
Diharapkan usai kegiatan pemanggilan dan sosialisasi ini, seluruh desa yang tercatat dalam daftar lampiran segera mengambil langkah korektif. Pemerintah desa harus merealisasikan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja Non-ASN di wilayahnya masing-masing demi terciptanya jaminan perlindungan sosial yang merata, berkeadilan, dan akuntabel di Kabupaten Bulukumba.***