Info Donasi Donasi
Terkonfirmasi: Smart Mediatama Indonesia (Gantarang) (Sumbangan Personal / Perorangan): Rp 70.000 •
Terkonfirmasi: Accan (Desa Manyampa) (Iuran Wajib Anggota): Rp 15.000 •
Terkonfirmasi: Smart Mediatama Indonesia (Gantarang) (Sumbangan Personal / Perorangan): Rp 70.000 •
Terkonfirmasi: Accan (Desa Manyampa) (Iuran Wajib Anggota): Rp 15.000 •
Menu Portal

PPDI Soroti Ketiadaan Database Nasional Perangkat Desa, Dorong Nomor Induk dan Kesetaraan SILTAP

PPDI Soroti Ketiadaan Database Nasional Perangkat Desa, Dorong Nomor Induk dan Kesetaraan SILTAP

JAKARTA, Infokom PPDI Bulukumba – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyoroti belum tersedianya database nasional perangkat desa yang terintegrasi sebagai salah satu persoalan mendasar dalam upaya memperjuangkan pengakuan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa di Indonesia.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat koordinasi Pengurus Pusat (PP) PPDI bersama Dewan Penasehat yang dilaksanakan pada Minggu, 25 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.

Dalam hasil rapat yang disetujui Ketua Umum PPDI, Sarjoko, S.H., M.H., terungkap bahwa belum tersedianya basis data nasional perangkat desa dinilai menjadi kelemahan dalam sistem administrasi pemerintahan desa. Padahal, perangkat desa menerima penghasilan tetap (SILTAP) yang bersumber dari keuangan negara melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa.

PPDI menilai, sudah semestinya pemerintah memiliki data perangkat desa secara by name by address yang teridentifikasi dan terintegrasi secara nasional. Data tersebut diperlukan untuk memastikan kejelasan identitas, status, hak, serta perlindungan administratif bagi seluruh perangkat desa.

Database Nasional dan Nomor Induk Perangkat Desa

Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian PPDI adalah belum adanya database nasional perangkat desa yang dikelola secara menyeluruh oleh pemerintah.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan belum meratanya ketersediaan database perangkat desa di tingkat kabupaten. Akibatnya, pendataan secara nasional membutuhkan penguatan sistem identifikasi dan sinkronisasi data dari masing-masing pemerintah daerah.

Sebagai langkah konkret, PPDI mengusulkan agar setiap perangkat desa memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang berlaku secara nasional.

Usulan ini dipandang sebagai langkah realistis untuk memperkuat identitas dan pengakuan administratif perangkat desa. Selain itu, PPDI juga mendorong agar status kepegawaian perangkat desa setidaknya tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya sebagai dasar administrasi ketika perangkat desa memasuki masa purna tugas atau pensiun.

Perjuangkan Status Kepegawaian dan Perlindungan Hukum

Dalam pembahasan mengenai status kepegawaian, PPDI menilai perjuangan untuk mendapatkan pengakuan terhadap status perangkat desa perlu terus dilanjutkan melalui jalur regulasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat.

Hasil koordinasi tersebut menyebutkan bahwa perjuangan PPDI terkait status kepegawaian dinilai telah berada pada arah yang tepat. Namun, pengaturan lebih lanjut tetap membutuhkan dukungan regulasi dari kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

PPDI juga menilai perlu adanya regulasi yang memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di tingkat desa.

Sementara itu, usulan menjadikan perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi tantangan dan belum memperoleh kesepakatan. Dalam pembahasan tersebut, disebutkan adanya penolakan dari Jawa Timur terhadap opsi tersebut.

Karena itu, perjuangan memperoleh Nomor Induk Perangkat Desa secara nasional dinilai dapat menjadi salah satu alternatif prioritas yang perlu diperjuangkan bersama.

Kesetaraan SILTAP dan Sistem Penggajian

Selain persoalan status, kesejahteraan perangkat desa juga menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi tersebut.

PPDI mengusulkan adanya penyetaraan nominal SILTAP perangkat desa antarkabupaten di seluruh Indonesia. Selama ini, besaran penghasilan tetap perangkat desa dapat berbeda-beda bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan ketentuan penganggaran yang berlaku.

PPDI berpandangan bahwa perlu ada standar yang lebih adil sehingga kesejahteraan perangkat desa tidak terlalu ditentukan oleh perbedaan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Rapat juga membahas kemungkinan pengembangan sistem pembayaran SILTAP melalui perbankan, termasuk kajian penggunaan Bank BRI. Selain itu, muncul wacana untuk mengkaji kemungkinan pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam sistem penyaluran penghasilan perangkat desa.

Pembahasan tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan kajian lebih lanjut, terutama menyangkut mekanisme pembayaran, dasar hukum, kelembagaan, serta jaminan keamanan hak keuangan perangkat desa.

PPDI turut mengusulkan agar tunjangan dan hak-hak perangkat desa memiliki standar yang lebih layak dan mempertimbangkan kesetaraan tertentu dengan penghasilan PNS golongan II/a. Usulan tersebut bukan berarti perangkat desa secara otomatis berstatus atau memiliki hak kepegawaian yang sama dengan ASN.

Sikap PPDI terhadap Sejumlah Isu Pemerintahan Desa

Dalam rapat tersebut, PPDI juga membahas sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.

Organisasi ini menyampaikan penolakan terhadap wacana pengangkatan penjabat (Pj.) kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berakhir masa jabatannya (AMJ), apabila mekanismenya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPDI berpandangan bahwa pengisian jabatan penjabat kepala desa harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persyaratan pejabat yang dapat ditunjuk.

Selain itu, PPDI menyoroti besaran honorarium Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam hasil rapat, organisasi tersebut menyampaikan keberatan apabila honorarium BPD melebihi penghasilan perangkat desa. Persoalan ini dinilai perlu dikaji secara proporsional dengan memperhatikan beban kerja, tanggung jawab, serta ketentuan penganggaran yang berlaku.

PPDI juga mengusulkan kejelasan dan penyeragaman warna seragam perangkat desa agar memiliki identitas yang lebih tegas dan mudah dikenali.

FGD Nasional Akan Libatkan DPR RI dan Kementerian

Sebagai tindak lanjut dari berbagai aspirasi tersebut, PPDI berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) nasional dalam waktu dekat.

Forum tersebut direncanakan mengundang DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta seluruh ketua PPDI tingkat provinsi di Indonesia.

FGD akan menjadi ruang pembahasan dan penyampaian berbagai usulan organisasi, terutama mengenai database nasional, Nomor Induk Perangkat Desa, status kepegawaian, perlindungan hukum, kesetaraan SILTAP, serta regulasi yang berkaitan dengan kepala desa dan perangkat desa.

Hasil pembahasan FGD nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada pemerintah, termasuk Presiden Republik Indonesia.

PPDI berharap forum tersebut menghasilkan langkah konkret dan tindak lanjut dari pemerintah. Apabila berbagai aspirasi yang telah disampaikan tidak memperoleh respons atau penyelesaian, PPDI membuka kemungkinan melanjutkan perjuangan melalui Silaturahmi Nasional (SILATNAS) Akbar dan aksi penyampaian aspirasi dalam skala nasional.

Selain itu, hasil rapat juga mencatat kemungkinan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Mahkamah Agung terhadap peraturan menteri dalam negeri yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Lobby Regulasi Tetap Dilanjutkan

Di samping rencana FGD dan konsolidasi nasional, PPDI menegaskan pentingnya melanjutkan komunikasi dan lobi terkait rancangan Permendagri mengenai aset dan keuangan kepala desa serta perangkat desa.

Pembahasan regulasi tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, kepastian administrasi, serta perlindungan terhadap aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

PPDI juga menekankan agar pelaksanaan SILATNAS nantinya diarahkan pada kegiatan yang positif, tertib, dan berorientasi pada perjuangan aspirasi organisasi. Apabila aksi demonstrasi menjadi bagian dari agenda, pelaksanaannya diharapkan dilakukan secara terorganisasi dan sesuai ketentuan hukum.

Rangkaian hasil rapat koordinasi ini memperlihatkan bahwa agenda perjuangan PPDI tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penghasilan perangkat desa, tetapi juga menyangkut pengakuan identitas, kepastian status, perlindungan hukum, serta kesetaraan administrasi dan kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Sumber: Hasil Rapat Koordinasi Pengurus Pusat PPDI bersama Dewan Penasehat, Minggu, 25 Oktober 2026. Disetujui Ketua Umum PPDI, Sarjoko, S.H., M.H.

Bagikan Berita Ini:

Lokasi Kantor