Perlindungan Hukum Perangkat Desa: Antara Ketidakpastian Status dan Tuntutan Profesionalisme

Perlindungan Hukum Perangkat Desa: Antara Ketidakpastian Status dan Tuntutan Profesionalisme

Infokom PPDI Bulukumba - JAKARTA. Di balik ramainya aktivitas pelayanan publik di desa, ada sosok yang kerap luput dari perhatian: perangkat desa. Mereka adalah wajah pertama pelayanan pemerintahan di tingkat akar rumput. Namun ironisnya, di tengah tuntutan profesionalisme yang tinggi, mereka justru bekerja tanpa kepastian status yang jelas.

Kondisi ini menjadi sorotan setelah pegiat desa Rifai, melalui akun Facebook @Rifai Ipai, mengangkat realitas yang selama ini jarang dibahas secara terbuka.

“Perangkat Desa sebagai bagian aparatur pemerintahan desa bagian yang tidak terpisahkan dan tunduk pada otonomi sendiri serta bukan bagian dari kepegawaian pemerintah,” tulis Rifai.

Pernyataan tersebut menggambarkan posisi unik sekaligus problematik perangkat desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Secara fungsi, perangkat desa memiliki peran strategis. Mereka bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan aktor utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa, mulai dari pelayanan masyarakat hingga pelaksanaan pembangunan.

Namun, di balik peran vital tersebut, terdapat persoalan mendasar: ketidakjelasan status kepegawaian.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki payung hukum kuat, perangkat desa masih berada dalam ruang abu-abu kebijakan. Mereka tidak sepenuhnya diakui sebagai ASN, tetapi menjalankan fungsi pemerintahan yang hampir setara.

Ketidakjelasan status ini bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya nyata dan dirasakan langsung, antara lain:

  • Kinerja yang tidak optimal akibat minimnya kepastian

  • Ketimpangan hak dan kewajiban

  • Lemahnya perlindungan hukum

  • Tidak adanya kepastian jenjang karier

Dalam praktiknya, perangkat desa sering kali berada dalam posisi rentan, terutama dalam relasi kekuasaan dengan kepala desa. Salah satu risiko terbesar adalah pemberhentian sepihak, yang kerap terjadi tanpa mekanisme perlindungan yang kuat.

Jika dibandingkan dengan ASN, perbedaan yang muncul sangat signifikan:

  • Status kepegawaian: perangkat desa tidak jelas, ASN diatur undang-undang

  • Perlindungan hukum: terbatas vs kuat

  • Jaminan sosial: tidak merata vs terjamin

  • Karier: tidak pasti vs sistematis

Perbedaan ini tidak hanya berdampak pada individu perangkat desa, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Dalam kajian normatif yang dilakukan, terdapat tiga pendekatan utama:

  1. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan
    Mengkaji posisi perangkat desa dalam UU Desa dan regulasi terkait

  2. Pendekatan Komparatif
    Membandingkan status perangkat desa dengan ASN

  3. Pendekatan Konseptual
    Menganalisis model ideal perlindungan hukum dalam otonomi desa

Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun UU Desa memberikan dasar hukum, implementasinya masih belum memberikan perlindungan yang optimal.

Secara konsep, otonomi desa memberikan ruang bagi desa untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam pengelolaan perangkat desa. Namun dalam praktiknya, otonomi ini justru sering menempatkan perangkat desa dalam posisi yang rentan.

Relasi kekuasaan yang tidak seimbang dengan kepala desa menjadi salah satu faktor utama. Tanpa sistem perlindungan yang kuat, perangkat desa sulit bekerja secara profesional dan independen.

Isu ini bukan hal baru. Namun hingga kini, belum ada solusi komprehensif dari pemerintah pusat. Setidaknya, ada dua opsi kebijakan yang bisa dipertimbangkan:

1. Pengangkatan Menjadi ASN
Langkah ini dianggap sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis perangkat desa dalam sistem pemerintahan.

2. Penyetaraan Hak dan Kewajiban
Jika tidak diangkat menjadi ASN, maka perlu kebijakan nasional yang menjamin:

  • Gaji dan tunjangan yang layak

  • Jaminan sosial

  • Perlindungan hukum yang kuat

Tulisan Rifai bukan sekadar opini, melainkan refleksi dari realitas yang dialami ribuan perangkat desa di Indonesia.

Mereka adalah fondasi pelayanan publik di tingkat paling bawah. Tanpa mereka, roda pemerintahan desa tidak akan berjalan.

Namun pertanyaannya tetap sama:
bagaimana mungkin profesionalisme dituntut tanpa kepastian?

Sudah saatnya negara hadir memberikan jawaban yang konkret—bukan sekadar tuntutan, tetapi juga perlindungan.

Rifai adalah penulis dan pegiat desa dari Komunitas Salam Berdesa Indonesia yang aktif mengangkat isu kebijakan publik, otonomi desa, dan kesejahteraan perangkat desa melalui platform digital, termasuk Facebook @Rifai Ipai.

 

Penulis: Rifai (Salam Berdesa Indonesia)

Editor: Redaksi

Bagikan Berita Ini:

Lokasi Kantor