Infokom PPDI Bulukumba - MANYAMPA. Pemerintah Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menjalani pemeriksaan rutin pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Rabu, 13 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bulukumba sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Kegiatan ini berlangsung dengan menghadirkan berbagai unsur masyarakat dan penerima manfaat program desa. Mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDesa, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), kader posyandu, RT/RW, Kelompok Penerima Manfaat (KPM), guru TKA/TPA, imam desa, imam dusun, imam masjid, hingga penerima bantuan ketahanan pangan dan penerima honor lainnya tahun 2025.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi gambaran bahwa pengawasan pengelolaan Dana Desa kini tidak lagi sekadar administratif, tetapi juga menyentuh langsung aspek partisipasi publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Pemeriksaan yang dilakukan APIP Inspektorat Bulukumba tidak hanya berfokus pada administrasi keuangan desa, tetapi juga monitoring pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap program desa berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan pemeriksaan ini berdasarkan Surat Tugas Bupati Bulukumba Nomor 094/38/ST/ITDA/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang monitoring BUMDesa dan Surat Tugas Bupati Bulukumba Nomor 094/39/ST/ITDA/IV/2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang pemeriksaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan juga merujuk pada surat Inspektorat Daerah Kabupaten Bulukumba terkait penyampaian pemeriksaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses pemeriksaan, tim APIP melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen administrasi, realisasi anggaran, pelaksanaan program, hingga daftar penerima manfaat yang berkaitan dengan penggunaan DDS dan ADD.
Pengelolaan Dana Desa saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Besarnya anggaran yang dikucurkan setiap tahun menuntut pemerintah desa untuk bekerja lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Di Desa Manyampa, pemeriksaan ini menjadi momentum penting untuk memperlihatkan keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat. Para penerima manfaat yang hadir dapat memberikan keterangan langsung terkait program-program yang telah diterima sepanjang tahun anggaran 2025.
Pendekatan seperti ini dinilai mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. Tidak hanya itu, keterlibatan warga dalam proses pemeriksaan juga menjadi bentuk pengawasan sosial yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan anggaran.
Dasar pelaksanaan pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui pengawasan rutin ini, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemeriksaan rutin oleh APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Bulukumba menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Pemerintah Desa Manyampa pun menunjukkan komitmen untuk mendukung proses pemeriksaan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.
Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat yang semakin kuat, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pengelolaan Dana Desa harus berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan semacam ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, memperkuat program pemberdayaan masyarakat, serta memastikan seluruh bantuan dan program pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Dengan keterlibatan masyarakat dan pengawasan yang konsisten, pengelolaan Dana Desa diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi pembangunan desa di Kabupaten Bulukumba.