Pemadaman Listrik 2 Jam di RSUD Bulukumba Picu Kepanikan, Keluarga Pasien Layangkan Aduan Resmi ke PLN

Pemadaman Listrik 2 Jam di RSUD Bulukumba Picu Kepanikan, Keluarga Pasien Layangkan Aduan Resmi ke PLN

Infokom PPDI Bulukumba - BULUKUMBA. Pemadaman listrik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.A. Sultan Daeng Raja Bulukumba pada Kamis (23/4/2026) sore memicu kepanikan di kalangan keluarga pasien. Insiden yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu dinilai membahayakan keselamatan pasien, terutama yang bergantung pada peralatan medis berbasis listrik.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.35 WITA hingga 19.25 WITA, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya dari pihak terkait.

Seorang keluarga pasien, Sappewali Kutong, secara resmi melayangkan aduan kepada pihak PT PLN (Persero) UP3 Bulukumba. Ia menilai kejadian ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut nyawa manusia.

Dalam aduan resminya, Sappewali mengungkapkan bahwa pemadaman terjadi secara tiba-tiba di seluruh area rumah sakit.

“Pemadaman terjadi tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi sebelumnya kepada keluarga pasien,” tulisnya.

Kondisi tersebut langsung memicu kepanikan, terutama di ruang-ruang vital seperti ICU, IGD, ruang operasi, serta ruang observasi yang sangat bergantung pada listrik untuk mendukung alat medis.

Ketiadaan informasi memperparah situasi. Keluarga pasien tidak memiliki waktu untuk melakukan antisipasi atau memahami kondisi yang sebenarnya terjadi.

Pemadaman listrik di fasilitas kesehatan bukanlah persoalan sepele. Dalam banyak kasus, gangguan listrik dapat berdampak langsung pada keselamatan pasien.

Di RSUD Bulukumba, kekhawatiran terbesar muncul dari potensi terganggunya alat-alat medis penting, seperti ventilator, monitor jantung, hingga peralatan operasi.

“Kami sangat khawatir dengan kondisi pasien selama pemadaman berlangsung,” lanjut Sappewali.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesiapan sistem kelistrikan dan prosedur darurat di objek vital seperti rumah sakit.

Dalam aduannya, pelapor menyampaikan lima poin tuntutan kepada PLN, antara lain:

  • Klarifikasi tertulis terkait penyebab pemadaman
  • Penjelasan soal ketiadaan pemberitahuan sebelumnya
  • Jaminan SOP khusus untuk fasilitas kesehatan
  • Evaluasi menyeluruh agar kejadian tidak terulang

Aduan ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak strategis, termasuk Bupati Bulukumba, DPRD, Direktur RSUD, serta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Insiden ini langsung menjadi sorotan publik dan berpotensi memicu perhatian lebih luas, terutama dalam konteks pelayanan publik dan infrastruktur dasar.

Dalam perspektif pelayanan kesehatan, keberlangsungan listrik merupakan kebutuhan mutlak. Oleh karena itu, koordinasi antara pihak rumah sakit dan penyedia listrik harus berjalan optimal, termasuk dalam hal mitigasi risiko.

Pengamat pelayanan publik menilai, kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, baik dari sisi PLN maupun manajemen rumah sakit.

Kasus ini membuka dua kemungkinan besar: gangguan teknis mendadak atau kelalaian dalam sistem komunikasi dan prosedur.

Jika pemadaman dilakukan secara sengaja (planned outage), maka ketiadaan pemberitahuan menjadi pelanggaran serius terhadap standar pelayanan. Sebaliknya, jika terjadi gangguan mendadak, maka sistem respons darurat perlu dipertanyakan.

Apapun penyebabnya, satu hal yang pasti: objek vital seperti rumah sakit seharusnya menjadi prioritas utama dalam distribusi dan pemulihan listrik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait penyebab pasti pemadaman tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan transparansi dari pihak terkait. Sebab, dalam layanan kesehatan, setiap detik sangat berharga dan listrik bukan sekadar kebutuhan, melainkan penopang kehidupan.

Bagikan Berita Ini:

Lokasi Kantor