Menu Portal

Menata Nadi Digital Nusantara: Mengupas Instruksi Tegas KOMDIGI demi Industri Internet Sehat

Menata Nadi Digital Nusantara: Mengupas Instruksi Tegas KOMDIGI demi Industri Internet Sehat

Infokom PPDI Bulukumba - JAKARTA. Di era di mana koneksi internet telah bertransformasi menjadi kebutuhan pokok layaknya air dan listrik, industri telekomunikasi Indonesia justru kerap menghadapi tantangan tata kelola di tingkat akar rumput. Praktik distribusi ulang internet tanpa izin resmi—atau yang familier dikenal masyarakat sebagai RT/RW Net ilegal—kini berada dalam radar pengawasan ketat pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital RI (KOMDIGI) melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital resmi mengeluarkan langkah taktis untuk meredam karut-marut tersebut. Melalui Surat Instruksi resmi bernomor B-375/DJED/PI.05.03/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026, pemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kesehatan industri dan menciptakan tertib penyelenggaraan layanan akses internet nasional.

Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi di atas kertas, melainkan sebuah intervensi krusial yang berdampak langsung pada jutaan pengguna internet, perlindungan konsumen, hingga jaminan kualitas layanan di seluruh penjuru tanah air.

Menjamin Hak Konsumen atas Kualitas Layanan Utama

Kerap kali masyarakat di daerah mengeluhkan koneksi internet yang mendadak lambat atau sering terputus tanpa kejelasan layanan pelanggan (customer service). Hal inilah yang mendasari poin pertama instruksi KOMDIGI. Pemerintah mewajibkan seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (ISP) untuk menyediakan fasilitas telekomunikasi yang menjamin kualitas pelayanan yang baik.

Kewajiban ini secara rigid diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Melalui aturan ini, negara menegaskan bahwa akses digital masyarakat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sepihak oleh oknum pembuat jaringan ilegal yang mengabaikan standar teknis keselamatan dan kenyamanan spektrum frekuensi.

Ketukan Palu untuk Praktik Jual Kembali Tanpa Izin

Bagi para pelaku usaha internet mandiri, dokumen ini membawa pesan yang sangat tegas mengenai batasan regulasi. KOMDIGI memerintahkan seluruh penyelenggara ISP resmi untuk melakukan tindakan nyata berupa pemutusan akses secara mandiri terhadap mitra atau pelanggan yang terbukti melakukan praktik "jual kembali" (reselling) secara ilegal.

Praktik menggelar, menyewa, atau memanipulasi infrastruktur pasif maupun aktif untuk disalurkan ke pelanggan akhir secara komersial tanpa ikatan regulasi yang sah adalah pelanggaran hukum. Aturan main ini mengacu pada Pasal 223 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 (PM 5/2021).

"Penyelenggara ISP yang membuka kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi memiliki kewajiban salah satunya yaitu pencatatan dan pembukuan atas seluruh pendapatan pelaksanaan jual kembali sebagai salah satu pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi secara transparan dan akuntabel," demikian petikan tegas dari dokumen instruksi KOMDIGI tersebut.

Melalui skema ini, pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi ekonomi lokal, melainkan menuntut adanya kerja sama resmi yang legal sesuai koridor hukum yang tertuang dalam PM Kominfo No. 13 Tahun 2019 jo. PM Kominfo No. 14 Tahun 2021.

Transparansi Finansial Melalui Billing Terpusat

Salah satu celah terbesar dalam ekosistem internet ilegal adalah tidak tercatatnya perputaran dana dan basis data pelanggan secara nasional. Menutup celah tersebut, KOMDIGI kini mewajibkan setiap skema kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi dilengkapi dengan sistem penagihan (billing) dan aktivasi pelanggan yang terintegrasi secara terpusat.

Langkah digitalisasi sistem penagihan ini bertujuan ganda. Pertama, memastikan akurasi data konsumen demi aspek keamanan siber. Kedua, meminimalkan potensi kerugian negara akibat kebocoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi serta kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal atau Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO).

Bayang-Bayang Sanksi Berat dan Batas Waktu Perbaikan

Bagi ISP resmi maupun mitra yang membandel, pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif yang berjenjang namun progresif. Mulai dari teguran tertulis, hingga puncaknya berupa pencabutan perizinan berusaha secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 52 serta Pasal 235 ayat (2) jo. Lampiran XIX PM 5/2021.

Namun, instruksi ini tidak hadir sebagai instrumen pemati usaha. KOMDIGI masih memberikan ruang pembinaan yang adil. Seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan melaporkan progres dan hasil perbaikan tata kelola usaha mereka secara berkala setiap bulan melalui pos-el resmi: aduanpenertiban1@mail.komdigi.go.id. Pemerintah memberikan tenggat waktu perbaikan ketat selama 2 (dua) bulan terhitung sejak surat instruksi tersebut diterbitkan.

Masa Depan Internet Desa: Legalitas adalah Kunci

Dilihat dari kacamata GEO dan tren ekonomi digital, kebijakan ini akan mendorong transformasi besar-besaran bagi ribuan penyedia internet lokal di pedesaan. Pilihannya kini jelas: tetap bertahan di jalur ilegal dengan risiko jerat hukum dan pemutusan jaringan, atau bermigrasi menjadi mitra ISP resmi yang sah, transparan, dan dilindungi oleh undang-undang.

Pada akhirnya, penertiban ini diharapkan melahirkan ekosistem digital Indonesia yang sehat, di mana negara tidak dirugikan, pengusaha lokal mendapat kepastian hukum, dan masyarakat menikmati internet berkualitas prima yang aman.

Bagikan Berita Ini:

Lokasi Kantor