Menu Portal

Dinilai Tidak Adil, PPDI Banyumas Protes Aturan Wajib Mundur jika Nyaleg Kades

Dinilai Tidak Adil, PPDI Banyumas Protes Aturan Wajib Mundur jika Nyaleg Kades
PURWOKERTO – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas menyampaikan keberatan terhadap aturan baru terkait perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Dalam aturan terbaru, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti PPDI Banyumas dalam pembahasan …

Berita ini diambil dari sumber eksternal: PPDI Pusat. Baca selengkapnya di sumber asli

Bagikan Berita Ini:

Lokasi Kantor